“Dari Sabang Sampai Merauke” salah satu Lagu Nasional
yang tidak asing lagi bagi kita sebagai Warga Negara Indonesia. Lagu tersebut
menggambarkan Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang sambung menyambung
menjadi satu yang dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita banggakan ini. Indonesia
merupakan bangsa yang sangat besar, bukan karena wilayahnya yang luas melainkan
juga kekayaan budaya yang dimilikinya. Selain keberagaman budaya yang dimiliki,
Tuhan juga memberikan Sumber Daya Alam yang sangat melimpah. Namun pertanyaannya
saat ini, sudahkah KITA memanfaatkan kekayaan alam dan budaya yang kita miliki
ini? Atau kah sebaliknya kita terlena dan menjadi malas untuk terlepas dari Zona Nyaman ini? Semuanya tergantung
pada diri kita sendiri untuk menyikapinya!!!!
Kekayaan alam yang
berlimpah dan keanekaragaman budaya yang tersebar Dari Sabang Sampai Merauke diibaratkan sebuah Pisau yang memiliki
dua sisi yang berbeda. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif apabila kita
bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola
budaya-budaya yang beragam untuk kesejahteraan rakyat, namun di sisi lain dapat
menimbulkan masalah yang baru buat bangsa Indonesia. Dengan wilayah yang luas
dan budaya yang beragam itu akan menghasilkan karakter atau manusia-manusia
yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia. Hal
tersebut dapat kita lihat dari fenomena-fenomena yang terjadi dimana terjadi
konflik sosial pada masyarakat akibat isu SARA (Suku, Adat, Ras, dan Agama),
upaya pemberontakan untuk melepaskan diri dari wilayah NKRI seperti GAM, OPM,
dll.
Indonesia mempunyai
pondasi semangat kebangsaan yang kuat di tengah realitas kebhinekaan. Hal
tersebut dapat dilihat dari sejarah perjalanan pendirian bangsa Indonesia yang
diperoleh dari penyatuan kedaualatan kebangsaan-kebangsaan kecil di daerah.
Dalam perkembangannya, sejarah politik Indonesia terjadi kegundahan antara
pusat dan daerah. Hal tersebut dipicu oleh ketidakadilan pemerintah pusat dalam
memperlakukan daerah secara ekonomi, politik dan kultural. Kondisi tersebut
menimbulkan adanya pemberontakan daerah yang pada prinsipnya adalah politik
untuk menuntut perhatian.
Hubungan pusat dengan
daerah berangsur lebih baik setelah dilakukannya pengelolaan yang baik antara
pusat dan daerah melalui asaz desentralisasi sesuai dengan Pasal 18 Undang
Undang Dasar 1945. Pemerintah pusat memberikan kebebasan dan kesempatan untuk
mengurus daerahnya sendiri dalam penyelenggaraan otonomi daerah agar lebih
mandiri dan sejahtera sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Dengan otonomi daerah membuat daerah
berlomba-lomba untuk menjadikan daerahnya menjadi lebih baik daripada daerah
lain melalui inovasi-inovasi yang dilakukan dalam praktek penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Pembagian urusan
pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014
tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa urusan pemerintahan terbagi
menjadi urusan pemerintahan absolute dan urusan pemerintahan konkuren dan
urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren merupakan dasaar
penyelenggaraan otonomi daerah. Urusan pemerintahan konkuren menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan
pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Untuk mengetahui lebih detail mengenai kewenangan daerah dapat dipelajari pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Dengan adanya otonomi
daerah ini besar harapan kesadaran untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan sumber
daya alam yang ada di daerah untuk dapat mendorong perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat. Namun perlu juga pengawasan terhadap jalannya otonomi
daerah agar tetap berada di jalur yang diharapkan bukan menjadi “ancaman” yang dapat mengganggu keutuhan NKRI. Otonomi daerah bukan alat alternatif para pemburu kekuasaan untuk menjadi Raja-Raja Kecil tetapi otonomi daerah murni untuk mengembangkan daerahnya menjadi yang lebih baik lagi dan berdaya saing di era globalisasi ini.
"Prasetya Darmawan"

No comments:
Post a Comment